JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) telah resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.
Penetapan dan pemberlakukan MLFF ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024.
Melalui revisi PP ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraanya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.
Cantas ini dapat diunduh secara gratis oleh pengguna jalan tol sehingga akan memudahkan pembayaran tarif tol.
Baca juga: Klasemen MotoGP Usai Sprint Race GP Catalunya 2024, Martin Makin Kokoh
Selain itu, untuk meminimalkan kelalaian pembayaran tagihan oleh pengguna jalan tol, aplikasi Cantas terhubung langsung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara, dalam Pasal 105 ayat (5), dijelaskan saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
Adapun rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 ayat (6):
Baca juga: Video Viral, Pengendara Motor Mengamuk hingga Buang Surat Tilang
Sebagai informasi, MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol yang bertujuan untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol.
Pembiayaan pengembayangan proyek MLFF ini berasal dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.