KLATEN, KOMPAS.com - Masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) berkaitan dengan batas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Bila pembayaran pajak melewati batas akhir, maka STNK menjadi tidak sah dan akan mendapatkan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Khusus kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur Tahun Baru 2025, pemilik kendaraan akan mendapatkan dispensasi.
Baca juga: Masih Ada Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Tahun Baru 2025, Rabu 1 Januari 2025 diliburkan.
“Pelayanan buka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Prianggo mengatakan, ada dispensasi pajak kendaraan bermotor selama hari libur tersebut, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Nomor 7 Tahun 2024, tentang petunjuk teknis pemungutan pajak kendaraaan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Simak Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta
“Kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur nasional, maka dapat dibayarkan pajaknya pada hari kerja tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan,” ucap Prianggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.