Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 24/12/2024, 13:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk soal aturan opsen pajak kendaraan di Jakarta.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan ini adalah pemungutan opsen, yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya diterima oleh kabupaten/kota otonom.

Baca juga: Fakta Menarik Tekanan Udara Ban pada Mobil Listrik

Menurut Pasal 1 UU No. 1/2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Opsen ini terdiri dari Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota, sementara Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi.

Pada Pasal 4 Peraturan Daerah, dijelaskan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi mencakup PKB, BBNKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk PBB-P2, BPHTB, dan Opsen PKB serta BBNKB.

Peraturan Daerah ini juga mengatur tarif pajak yang dikenakan. Untuk PKB, tarifnya bisa mencapai 2 persen untuk kendaraan pertama dan hingga 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sementara itu, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen.

Tarif Opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen, sementara tarif Opsen Pajak MBLB adalah 25 persen, dihitung dari pajak terutang.

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Baca juga: Kualitas dan Harga Bersaing, Stellantis Tantang Mobil China

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa DKI Jakarta, sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tidak memungut Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.

Kebijakan pengenaan Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak-pajak tersebut.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau