Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dispensasi Pajak Kendaraan di Jateng Selama Libur Tahun Baru

KLATEN, KOMPAS.com - Masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) berkaitan dengan batas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Bila pembayaran pajak melewati batas akhir, maka STNK menjadi tidak sah dan akan mendapatkan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Khusus kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur Tahun Baru 2025, pemilik kendaraan akan mendapatkan dispensasi.

AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Tahun Baru 2025, Rabu 1 Januari 2025 diliburkan.

“Pelayanan buka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

Prianggo mengatakan, ada dispensasi pajak kendaraan bermotor selama hari libur tersebut, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Nomor 7 Tahun 2024, tentang petunjuk teknis pemungutan pajak kendaraaan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur nasional, maka dapat dibayarkan pajaknya pada hari kerja tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan,” ucap Prianggo.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/30/141200315/dispensasi-pajak-kendaraan-di-jateng-selama-libur-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke