JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerah pertama di Jakarta akan berakhir pada akhir Desember 2024.
Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum 31 Desember 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Baca juga: Modal Fuso Canter FE SHDX Membantu Pelaku Usaha
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan akun Instagram Humas Pajak Jakarta, dikutip Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
View this post on Instagram
Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:
Baca juga: LMPV Ini Diklaim Punya Nilai Jual Kembali yang Tinggi
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut daftarnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.