Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Pemutihan Pajak Jakarta sampai 31 Desember 2024

Kompas.com - 30/12/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerah pertama di Jakarta akan berakhir pada akhir Desember 2024.

Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum 31 Desember 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Baca juga: Modal Fuso Canter FE SHDX Membantu Pelaku Usaha

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan akun Instagram Humas Pajak Jakarta, dikutip Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
  • Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca juga: LMPV Ini Diklaim Punya Nilai Jual Kembali yang Tinggi

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut daftarnya:

  • STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau