Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Emak-emak Freestyle di Jalan Raya, Melanggar Hukum

Kompas.com - 30/12/2024, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan emak-emak mengendarai sepeda motor dengan gaya bebas alias freestyle.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info, Minggu (30/12/2024). Dalam tayangan itu, terlihat seorang emak-emak menggunakan hijab berwarna abu-abu mengendarai motor dengan gaya bebas.

Emak-emak tersebut terlihat lepas tangan sambil sesekali berjoget di atas motor yang sedang melaju. Tak hanya itu, ia juga melakukan aksi berbahaya dengan menirukan gaya Superman terbang.

Baca juga: Modal Fuso Canter FE SHDX Membantu Pelaku Usaha

Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, gagal atau berhasil, freestyle sembarangan di jalan raya dilarang sebab membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek24info (@jabodetabek24info)

Freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai motor yang tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya lalu-lintas,” KATA Budiyanto, belum lama ini kepada Kompas.com.

Budiyanto mengatakan, freestyle dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, soal tata cara berlalu lintas yang benar.

Baca juga: LMPV Ini Diklaim Punya Nilai Jual Kembali yang Tinggi

Pasal 105
- Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

  • Berperilaku tertib, dan/atau
  • Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.

Pasal 106
Ayat 1

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ayat 4 huruf d

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.

Ayat 8

  • Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau