JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan emak-emak mengendarai sepeda motor dengan gaya bebas alias freestyle.
Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info, Minggu (30/12/2024). Dalam tayangan itu, terlihat seorang emak-emak menggunakan hijab berwarna abu-abu mengendarai motor dengan gaya bebas.
Emak-emak tersebut terlihat lepas tangan sambil sesekali berjoget di atas motor yang sedang melaju. Tak hanya itu, ia juga melakukan aksi berbahaya dengan menirukan gaya Superman terbang.
Baca juga: Modal Fuso Canter FE SHDX Membantu Pelaku Usaha
Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, gagal atau berhasil, freestyle sembarangan di jalan raya dilarang sebab membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
View this post on Instagram
“Freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai motor yang tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya lalu-lintas,” KATA Budiyanto, belum lama ini kepada Kompas.com.
Budiyanto mengatakan, freestyle dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, soal tata cara berlalu lintas yang benar.
Baca juga: LMPV Ini Diklaim Punya Nilai Jual Kembali yang Tinggi
Pasal 105
- Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
Pasal 106
Ayat 1
Ayat 4 huruf d
Ayat 8
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.