Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di GT Halim, Sopir Truk Tidak Punya SIM

Kompas.com - 27/03/2024, 15:01 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan penelusuran terhadap kecelakaan lalu lintas beruntun di gerbang tol Halim Utama dari arah Bekasi ke tol dalam kota Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kecelakaan tabrak karambol ini terjadi akibat Truk berwarna kuning dengan nopol BG 8420 VB hilang kendali dan menabrak lima mobil sekaligus dengan kecepatan tinggi.

Berdasarkan hasil olah TKP oleh Polisi, ditemukan fakta jika pengendara truk yang merupakan pelaku kecelakaan masih berusia 18 tahun alias tergolong di bawah umur.

Selain itu, pengemudi juga tersebut juga dipastikan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B1 sebagai bukti kompetensi mengoperasikan kendaraan besar seperti Truk.

Baca juga: Saat Beli Tiket Bus, Waspada Calo yang Kerap Menyamar Jadi Kru

Informasi ini dipastikan oleh pihak Kepolisian melalui akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, dijelaskan jika olah TKP juga dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

“Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dan tim melaksanakan olah TKP serta penanganan laka lantas di gerbang tol halim utama,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Pihak Kepolisian juga menyayangkan kealpaan syarat-syarat wajib utama, seperti batas usia yang tidak terpenuhi dan ketiadaan SIM dalam kasus ini.

“Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya, jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan,” tulis akun.

Baca juga: Michelin Bikin Ban Khusus MotoE, Hasil Daur Ulang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Untuk diketahui, kendaraan niaga dengan bobot lebih dari 3,5 ton hanya boleh dioperasikan oleh pemilik SIM B1. Proses pembuatan dan regulasinya juga berbeda dengan surat izin lainnya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, telah ditetapkan jika batas usia minimal pemilik SIM B1 adalah 20 tahun.

Selain itu, proses mendapatkan SIM B1 juga tidak bisa dilakukan secara instan, karena pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM A dengan durasi minimal satu tahun, sebagai salah satu bukti kompetensi dan kelayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dari umur anak ini baru seneng bawa kendaraan entah roda dua atau lebih. hukuman yang pas lselain penjara, ganti rugi ke korban. seumur jangan di perbolehkan bikin sim a keatas. kasih sim.c saja


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiket Bus 27-29 Maret 2025 di Terminal Pulo Gebang Habis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau