Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Dewa yang Baru Tidak Bisa Dipakai Warga Sipil

Kompas.com - 22/12/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menggelar press conference di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023), dengan topik pembahasan seputar penghentian pelat nomor dewa, seperti RF, QH, IR, dan sejenisnya.

Alasan utama dari peniadaan pelat nomor khusus tersebut adalah karena jumlahnya sudah tidak terkontrol, dan banyak digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di jalan.

Untuk ke depannya, Korlantas Polri akan mengeluarkan dua kategori Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yakni pelat nomor khusus versi terbaru, dan pelat nomor rahasia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus baru hanya akan diberikan kepada pejabat Instansi Pemerintahan, serta TNI dan Polri, dengan posisi minimal eselon 2.

Baca juga: Pelat Nomor RF Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia, peruntukkannya jauh lebih spesial lagi, karena hanya boleh digunakan oleh unit intelijen (intel) khusus dari Lembaga Pemerintahan yang diarahkan langsung oleh Negara.

Pelat nomor rahasia hanya digunakan untuk penyidikan dan penyelidikan. Hanya bisa dipakai oleh unit intelijen yang sedang undercover,” ucapnya dalam konferensi pers.

Yusri menambahkan, pelat nomor rahasia sempat ada sebelumnya dengan kode QH, IR, dan beberapa lainnnya. Namun dulu, statusnya hanyalah perpanjangan dari pelat nomor khusus.

Kini, pelat nomor rahasia dibuat menjadi lebih eksklusif lagi dan jumlah peredarannya sangat dibatasi. Yusri mengatakan, bahkan pejabat tinggi sekalipun tidak boleh menggunakan pelat jenis ini.

Baca juga: Pentingnya Bawa Segitiga Pengaman Mobil Saat Liburan

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

“Semua lembaga punya intel. Contohnya TNI dan Polri, mereka ada intelnya, kejaksaan ada intelnya, ini boleh. Jadi bukan pejabatnya, tapi anggota yang melakukan penyidikan dan penyelidikan serta undercover,” kata dia.

Sebagai upaya menghindari potensi kebocoran, kode dari pelat nomor rahasia dijaga ketat serta tidak dipublikasikan, dan hanya diketahui oleh segelintir pihak berwenang saja.

“Kode nomor rahasia untuk intelijen yang baru apa? kalau dulu ketahuan sekarang sifatnya rahasia. Sekarang ini bahkan anggota polantas di jalan pun tidak tahu kalau itu nomor rahasia, karena sifatnya rahasia,” ucap Yusri.

Baca juga: Video Rumput Tumbuh di Foot Step Honda BeAT, Mekanik Kebingungan

Sekolah Tinggi Intelijen NegaraDok. STIN Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Skema pemberian pelat nomor rahasia juga dibuat abstrak, sehingga potensi publikasi bisa diminimalisir. Jika ada kebocoran, patut dicurigai hal itu berasal dari oknum Intel

“Yang tau cuma pemilik kendaraan tersebut, dan sistem artificial intelligence di ETLE portable atau statis. Jadi nomor rahasia yang sekarang ini sudah diacak, kalau sampai kejadian lagi (seperti IR dan QH) berarti pemiliknya yang membocorkan,” kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com