Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Bawa Segitiga Pengaman Mobil Saat Liburan

Kompas.com - 21/12/2023, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang akan merencanakan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan mobil, penting untuk menyiapkan peralatan darurat saat berkendara, salah satunya segitiga pengaman.

Segitiga pengaman merupakan salah satu piranti keselamatan yang wajib ada di dalam mobil, sebab akan sangat berguna ketika kendaraan mengalami kondisi darurat, seperti mogok atau pecah ban.

Baca juga: Wajib Cek Air Radiator Mobil Sebelum Dipakai Pergi Berlibur

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat berkendara harus selalu siap dengan kondisi yang tidak terduga.

“Berkendara harus siap menghadapi kondisi-kondisi yang tidak terduga, misal rusak, berhenti, ganti ban dan lainnya. Pastikan peralatan keamanan harus ada dari a sampai z,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat membantu pemudik menngganti ban mobil yang bocor di Km 57B tol Japek, Sabtu (7/5/2022).Dok Polres Karawang Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat membantu pemudik menngganti ban mobil yang bocor di Km 57B tol Japek, Sabtu (7/5/2022).

“Segitiga pengaman terlihat remeh tapi fungsinya juga sangat vital, seperti untuk mengamankan lokasi atau unit dan berkomunikasi dengan pihak lain artinya sebagai rambu -rambu yang terbaca,” ujar Sony.

Sony juga menyayangkan sikap pengemudi yang masih menggunakan benda-benda sembarangan sebagai pengganti segitiga pengaman.

Baca juga: Mobil Listrik MG Cyberster Tuntas Menjelajah 16.000 Km

“Banyak pengemudi saat berhenti di bahu jalan ketika ada masalah masih menggunakan media yang justru membahayakan, seperti batu, ranting, pakaian dan lainnya,” ucar Sony.

Sementara itu, penggunaan segitiga pengaman telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.

Baca juga: Diskon Tarif Tol Trans-Jawa Khusus Perjalanan Jakarta-Semarang

Tertulis pada Pasal 12 ayat 2, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tipenya berwarna merah lebih tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.
  • Warna merah sebagai dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau