Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor RF Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya

Kompas.com - 21/12/2023, 15:30 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) memberikan pernyataan resmi jika ‘pelat nomor dewa’ seperti RF, IR, QH, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi.

Pemberhentian peredaran pelat nomor khusus ini dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat, yang menyebut jika pemilik pelat tersebut sering bertindak arogan di jalan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemberlakuan pelat-pelat nomor khusus tersebut resmi dihentikan sejak bulan November 2023.

“Pemakai pelat nomor RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023),” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Soal Skandal Uji Tabrak, Toyota-Daihatsu Akan Temui Pemerintah Indonesia

Yusri menambahkan, problematika yang dijumpai pada pelat nomor RF dan sejenisnya dulu adalah soal pembatasan. Beberapa oknum menggunakan pelat ini untuk kepentingan pribadi saja, dan jumlahnya lebih dari satu.

“Kalau jaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan,” ucapnya.

Untuk ke depannya, akan diberlakukan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’, yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan, dan jumlahnya pun dibatasi.

“Yang tadinya pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” kata dia.

Baca juga: Pentingnya Bawa Segitiga Pengaman Mobil Saat Liburan

Yusri juga menegaskan jika pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.

Pelat nomor khusus ini diperuntukkan untuk instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri untuk digunakan bagi eselon 1 dan eselon 2. Dan juga wajib kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan jumlahnya hanya satu (per orang),” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
akibat polisi obral rf buat mata sipit, sekarang kualahan sendiri disalahgunakan, arogan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau