Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi sampai Desember 2023

Kompas.com - 07/11/2023, 16:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan jika razia uji emisi tetap dilaksanakan, sesuai dengan agenda awal.

Satu perubahan jelas terkait prosedural dan penerapan di lapangan, razia uji emisi tidak lagi menggunakan sanksi tilang, melainkan hanya sebatas teguran dan edukasi saja bagi pengendara yang tidak lolos.

Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Penyimpanan dan Penyaluran DLH Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, sesuai dengan agenda pada awal pelaksanaan, razia uji emisi akan berjalan sebanyak 51 kali.

Baca juga: Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Masih Rendah

Petugas DLH, Dishub, dan PMI membantu jalannya program tilang uji emisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Petugas DLH, Dishub, dan PMI membantu jalannya program tilang uji emisi

Periode pelaksanaan tersebut dimulai sejak 1 November, hingga akhir bulan Desember 2023, dan titik pelaksanaannya dibagi, di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Menurut Yogi, razia uji emisi masih perlu diterapkan, dengan tujuan menurunkan angka polusi Jakarta, yang sebagian besar disumbang oleh kendaraan bermotor.

“Untuk razia uji emisinya tetap berlangsung, tapi tidak ada tilang. Masih sesuai agenda,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pastikan SOP Uji Emisi Diganti

Alat untuk uji emisi yang digunakan Dinas Lingkungan HidupKompas.com/Daafa Alhaqqy Alat untuk uji emisi yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup

Terkait jawal pelaksanaan razia uji emisi, Yogi menjelaskan jika operasi khusus ini akan berlangsung sebanyak 2 sampai 3 kali setiap minggunya, antara hari Senin sampai Jumat.

Lokasi pelaksanaannya pun acak, dan tersebar di 5 Kota Administrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Yogi menjelaskan, area yang diincar adalah kawasan lalu lintas padat, namun lebar.

“Lokasinya (razia uji emisi) acak, tapi pastinya diadakan sekitar 2 sampai 3 kali seminggu untuk semua wilayah Jakarta,” ucapnya.

Baca juga: Pakar Hukum dan Transportasi Sebut Razia Uji Emisi di Jakarta Tidak Efektif

Tilang Uji Emisi kembali berlaku di Jakarta mulai Awal November 2023Kompas.com/daafa alhaqqy Tilang Uji Emisi kembali berlaku di Jakarta mulai Awal November 2023

Berdasarkan data DLH, ada 5 titik pelaksanaan razia uji emisi. Berikut daftarnya :

- DKI Jakarta : Jalan Perintis Kemerdekaan

- Jakarta Selatan : Carefour Lebak Bulus

- Jakarta Utara : Jalan Lodan

- Jakarta Timur : Jalan Pemuda

- Jakarta Barat : Jalan Puri Lingkar Luar

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan

Petugas menjelaskan hasil tes uji emisi kepada pengendara, saat tilang uji emisi di JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Petugas menjelaskan hasil tes uji emisi kepada pengendara, saat tilang uji emisi di Jakarta

Pada pelaksanaan razia emisi selanjutnya, DLH menjelaskan jika pihaknya akan menitikberatkan poin edukasi bagi seluruh pengendara yang terjaring.

Yogi memastikan, petugas DLH nantinya tidak cuma sekedar melakukan uji emisi, tapi juga menjelaskan secara terperinci soal apa itu emisi, dan seberapa pentingnya merawat kendaraan supaya emisinya sesuai.

“Razianya tetap dilakukan, tapi SOP (standar operasional prosedur) diganti. Poinnya itu tetap edukatif,” kata dia.

Melalui penerapan razia uji emisi yang sudah dievaluasi, DLH berharap supaya masyarakat tidak lagi ketakutan dan khawatir, berbeda dengan pelaksanaan di hari-hari sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com