KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini beredar kabar di media sosial kendaraan bermotor akan langsung disita oleh petugas, bila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati 2 tahun.
Seperti yang diketahui, pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan melakukan pengesahan STNK agar tetap aktif.
Menyikapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan, hal tersebut tidak benar karena untuk dapat disita, kendaraan bermotor harus memenuhi syarat dan sesuai prosedur.
Baca juga: Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun
“Bila STNK mati 2 tahun kendaraan langsung disita, tentu itu tidak benar, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis (5 tahunan), maka data ranmor dapat dihapus ,” ucap Sonny kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Sonny mengatakan, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang bakal dihapus datanya dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sonny menegaskan, dapat dilakukan penghapusan data ranmor dengan tahapan dan prosedur yang berlaku dalam pasal 84 dan 85 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Registrasi Dihapus
“Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila, pertama atas permintaan pemilik kendaraan. Kedua berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor,” ucap Sonny.
Sonny mengatakan, dalam upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK, pihak kepolisian menerapkan metode yaitu dengan memberikan surat peringatan.
Sesuai pasal 85 ayat 1 pada peraturan tersebut, tahapan peringatan sebelum data ranmor dihapus adalah:
Baca juga: Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Mengaku Dilindungi Kekaisaran Sunda Archipelago
Selanjutnya, pada ayat 2 pada pasal tersebut disebutkan, dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor.
“Tidak dilakukan penyitaan kendaraan bermotor, sesuai aturan yang berlaku di atas,” ucap Sonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.