Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Anjurkan Denda Tilang Uji Emisi Dikembalikan

Kompas.com - 06/11/2023, 12:43 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tilang uji emisi Jakarta menuai banyak komplain dari masyarakat. Pasalnya, pihak Polisi dinilai tidak profesional saat menerapkan, aturan dirasa terburu-buru dan sangat spontan.

Terbukti dari pelaksanaan di lapangan, tilang uji emisi yang diselenggarakan pada awal September 2023 dan pekan pertama November 2023 langsung dibatalkan, padahal penerapannya baru berjalan satu kali.

Menggunakan dalih keprihatinan kepada masyarakat, pihak Polda Metro Jaya menyebut jika tilang uji emisi dibatalkan karena dianggap masih perlu disosialisasikan lagi, dan informasinya diperluas.

Kendati demikian, proses hukum sudah terlanjur bergulir, ratusan kendaraan baik itu mobil atau motor telah terjaring tilang uji emisi dan diwajibkan membayar denda dengan nominal besar.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan

Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta BaratKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengendara motor berbaris untuk mengikuti tilang uji emisi di Jakarta Barat

Pihak Kepolisian menggunakan pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ) sebagai dasar hukum acuan. Menurut aturan ini, disebut jika denda tilang untuk motor adalah sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, akumulasi total tilang yang sudah dibebankan kepada masyarakat bernilai cukup besar, walaupun penerapannya hanya dalam waktu satu hari, dengan durasi tidak lebih dari 3 jam.

Total tilang uji emisi yang tercatat sejauh ini adalah Rp 44 juta, dengan komposisi Rp 24,75 juta di awal September (33 mobil + 33 motor), dan Rp 19,25 juta pada pekan pertama November (20 mobil + 37 motor).

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, walaupun tilang sudah dihentikan, aturan sanksi denda bagi pengendara yang terjaring tetap berlaku.

Baca juga: Turunkan Polusi Tanpa Tilang Uji Emisi, Ini Anjuran DLH

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Nurcholis menjelaskan, aturan hukum tetap berlaku bagi semua pengendara yang sudah terkena tilang, dan nominal denda harus dibayarkan ke kejaksaan.

“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan sebagai bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ucapnya.

Menanggapi situasi ini, beberapa Pakar Hukum dan Pemerhati Transportasi Nasional mengajukan protes, serta menganjurkan supaya denda tilang uji emisi dinegasikan atau dikembalikan kepada masyarakat bersangkutan.

Baca juga: Ini yang Diincar Saat Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi

Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat Kompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat

Ki Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) menjelaskan, sanksi tilang seharusnya tidak diterapkan, karena kealpaan Lex Specialis alias dasar hukum khusus yang mengatur kebijakan ini

“Memang aturannya kan tidak ada, tidak jelas. Sekarang mereka (aparat) mau melakukan penilangan tapi tidak punya dasar, akhirnya dibuat-buat,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Dia mengaku heran soal pemberlakuan tilang uji emisi yang terkesan buru-buru dan tidak matang, hingga akhirnya justru membebankan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com