Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Kompas.com - 17/03/2025, 12:22 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan STNK masih menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6.

Demi memberikan kemudahan masyarakat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, akan membuat Peraturan Gubernur, soal kewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Dicicil, Ini Caranya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)

 

"(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor," ucap Dedi dalam postingan tersebut.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan.

Melansir dari Kompas.com, Senin (17/3/2025) seluruh kelengkapan pembayaran pajak kendaraan bermotor bakal menjadi kewajiban Pemprov Jabar, melalui kantor Samsat di tiap kota kabupaten.

Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan

"Nanti Pihak Bapenda tinggal menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan tinggal konfirmasi ke RT/RW, kan mudah. Jadi wajib pajak tidak usah pusing cari KTP tangan pertama. Itu tanggung jawab pemerintah," ucap Dedi.

Dedi berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi terobosan baru untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau