KLATEN, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan STNK masih menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6.
Demi memberikan kemudahan masyarakat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, akan membuat Peraturan Gubernur, soal kewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Dicicil, Ini Caranya
View this post on Instagram
"(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor," ucap Dedi dalam postingan tersebut.
Dedi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
Melansir dari Kompas.com, Senin (17/3/2025) seluruh kelengkapan pembayaran pajak kendaraan bermotor bakal menjadi kewajiban Pemprov Jabar, melalui kantor Samsat di tiap kota kabupaten.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan
"Nanti Pihak Bapenda tinggal menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan tinggal konfirmasi ke RT/RW, kan mudah. Jadi wajib pajak tidak usah pusing cari KTP tangan pertama. Itu tanggung jawab pemerintah," ucap Dedi.
Dedi berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi terobosan baru untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.