Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Masih Rendah

Kompas.com - 07/11/2023, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa saat ini jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi di kawasan Ibu Kota masih rendah.

Bahkan dari total kendaraan yang terdata, totalnya masih di bawah 20 persen. Sehingga dibutuhkan sosialisasi lebih gencar supaya masyarakat semakin memahami pentingnya tindakan tersebut.

"Kini kepatuhan uji emisi memang masih rendah, di bawah 20 persen," kata Asep, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2024

Mobil tua (Motuba) Toyota Kijang Kapsul LGX lansiran 2004 lolos tilang uji emisi JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Mobil tua (Motuba) Toyota Kijang Kapsul LGX lansiran 2004 lolos tilang uji emisi Jakarta

Meski begitu, data kendaraan yang melakukan uji emisi terpantau terus bergerak positif setelah diterapkannya tilang uji emisi pada 1 November 2023 lalu.

"Sekali lagi kalau masyarakat itu agak sulitnya memang mereka mau uji emisi kalau ada sanksinya. Jadi pada saat kita ada sanksi baru masyarakat rame-rame uji emisi. Tapi saat tilangnya ditiadakan ya kendor lagi," jelas dia.

Untuk itu, kata Asep, tilang uji emisi di tempat menjadi kunci sukses mendorong masyarakat agar mau berkontribusi mengurangi polusi udara lewat perawatan rutin kendaraan termasuk uji emisi.

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan tilang uji emisi akan dilaksanakan kembali karena kewenangannya berada di Polda Metro Jaya.

"Kita masih terus mengimbau masyarakat untuk melakukan servis rutin, termasuk juga uji emisi bagi kendaraannya (walaupun sudah tidak ada tilang lagi)," kata Asep.

Baca juga: Marquez Bantah Kabar Tidak Digaji Oleh Gresini Racing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan kurang dari sepekan sejak 1 November 2023.

Alasannya, dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman karena masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.

"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan (sifatnya imbauan)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau