JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna jalan yang nekat menerobos palang pelintasan kereta api (KA) saat akan ditutup. Kejadian nekat seperti ini bisa berujung pada celaka.
Pada unggahan akun media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Selasa (7/11/2023), mengingatkan untuk tidak menerobos palang kereta api.
“Dahulukan selalu KA, menerobos Perlintasan Kereta yang telah memberikan isyarat untuk berhenti dapat berakibat kecelakaan,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Masih Rendah
Jika pengendara kendaraan bermotor nekat melakukan pelanggaran tersebut, maka bisa kena denda atau pidana sesuai dasar hukum yang berlaku.
Dijelaskan pada Pasal 296 UU yang sama, pengemudi yang melanggar disebutkan pada pasal 114 akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Perlu diketahui, aturan kendaraan yang melintasi perlintasan kereta api sudah diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 144.
Baca juga: Yamaha dan CFMoto Produksi Motor Listrik di China
Pasal tersebut berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain
b. mendahulukan kereta api
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Baca juga: Mengapa Ban Mobil Bisa Meledak di Jalan?
Selain itu, tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) tertulis, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Meski palang pintu tidak ada atau tidak berfungsi, pengendara wajib menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat untuk berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang, agar tidak terjadi kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.