JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan jika razia uji emisi akan tetap berjalan mengikuti agenda awal. Hanya saja, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, untuk meringankan masyarakat.
Satu ubahan yang disampaikan adalah sanksi tilang dan denda senilai Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil ditiadakan.
Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Penyimpanan dan Penyaluran DLH Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, kewenangan melakukan tilang adalah yuridiksi pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan evaluasi dan diskusi, berkaca dari pelaksanaan tilang uji emisi hari pertama pada Rabu (1/11/2023), diputuskan jika sanksi denda ditiadakan.
Baca juga: Masyarakat Minta Sanksi Tilang Uji Emisi Diubah, Bukan Denda tapi Servis
“Sesuai diskusi dengan pihak PMJ (Polda Metro Jaya), pihak Polisi tidak lagi melakukan tilang. Tapi untuk razia (uji emisi) masih akan kami jalankan,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Ubahan lain yang dilakukan oleh pihak DLH adalah menitikberatkan poin edukasi bagi seluruh pengendara saat razia uji emisi.
Yogi memastikan jika ke depannya, petugas DLH tidak hanya sekedar melakukan uji emisi, tapi juga menjelaskan secara terperinci soal apa itu emisi, dan seberapa pentingnya merawat kendaraan supaya emisinya sesuai.
“Razianya tetap dilakukan, tapi SOP (standar operasional prosedur) diganti. Poinnya itu tetap edukatif,” kata dia.
Baca juga: DLH Klaim Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermanfaat Turunkan Polusi
Melalui penerapan razia uji emisi yang sudah dievaluasi, DLH berharap supaya masyarakat tidak lagi ketakutan dan khawatir, berbeda dengan pelaksanaan di hari-hari sebelumnya.
Untuk diketahui, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan di Jakarta, tepatnya pada awal September 2023.
Penerapan tilang perdana itu dianggap tidak kondusif dan kurang persiapan, akhirnya, dihentikan secara mendadak pada 11 September, walaupun baru dilaksanakan sekali.
Tilang uji emisi diberlakukan kembali pada pekan pertama November 2023, namun situasi serupa terulang, dan banyak penolakan dari masyarakat. Situasi ini berimbas dari pembatalan untuk yang ke dua kalinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.