Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi mau Diterapkan Lagi di Jakarta, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 07/10/2023, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai November 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara yang saat ini sudah semakin mengkhawatirkan.

"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ucap Ani dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Adakan Lagi Uji Emisi Mulai November

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Sayangnya, wacana itu sepertinya belum dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya sebagai pengambil tindakan hukum di jalan saat ada pelanggaran berlalu lintas.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengaku saat ini pihaknya belum menerima laporan soal rencana tilang uji emisi.

"Satgas Gakkum Polda Metro belum ada yang laporan tentang kegiatan tersebut. Coba tanyakan ke dia, apakah sudah komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/10/2023) malam.

"Kami dari Polda belum ada komunikasi tentang itu," tegas Nurcholis lagi.

Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT AIS Forum 2023

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaatiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sempat mengadakan tilang uji emisi di beberapa ruas Ibu Kota untuk mendorong masyarakat memakai kendaraan yang ramah lingkungan.

Namun tiga pekan berselang, tilang uji emisi dihentikan karena beberapa hal seperti masih terbatasnya bengkel uji emisi.

Sebagai gantinya, bagi para pengendara yang belum atau tidak lolos uji, ditindak secara persuasif dan edukatif untuk melakukan pengecekkan.

Baca juga: Bursa Transfer MotoGP, Honda Rekrut Vinales Gantikan Marquez

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tak lulus," kata Nurcholis kala itu, Senin (11/9/2023).

Oleh karenanya, untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis rutin agar membuat produksi emisi CO2 dari kendaraan bermotor berkurang sehingga bisa membuat kualitas udara lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com