JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat Nomor Khusus kerap dipalsukan orang sipil. Tujuannya biar bisa bebas dari ganjil-genap dan kadang mengemudi dengan ugal-ugalan di jalan.
Makanya dulu sering ada pelat khusus kode RF yang dipalsukan. Sekarang, kodenya diganti jadi ZZ, serta pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.
Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor khusus sekarang sudah pakai Radio Frequency Identification (RFID), buat mencegah adanya pemalsuan.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus dengan Kode ZZ Dibikin Terbatas dan Dijatah
"Nanti biar tetap terbaca (mana yang asli dan palsu)," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2025).
Yusri tapi bilang, percuma saja kalau memalsukan pelat nomor khusus. Nomor pelat dewa itu sebenarnya tetap saja kena ganjil genap.
"Nomor khusus itu tetap kena ganjil genap, ditilang. Jadi enggak usah beli-beli (pelat palsu), padahal tetap kena tilang," kata Yusri.
Baca juga: Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bekas STNK Only
Yusri melanjutkan, dengan adanya pelat RFID ini, pelat nomor khusus bakal sulit untuk diduplikasi. Bila masih melanggar, bakal ada konsekuensi pencabutan pelat nomor.
“Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca maka itu indikasi palsu. Dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya,” kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.