Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membaca Kode Pelat Nomor Khusus ZZ

Kompas.com - 06/05/2024, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor khusus dengan huruf belakang ZZ punya arti yang berbeda. Biasanya ada huruf ketiga di belakang, seperti ZZP, ZZT, ZZS, dan sebagainya.

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus menjelaskan, dua huruf pertama yakni ZZ menjelaskan kalau pelat tersebut adalah khusus. 

"Sekarang cuma mobil dinas, yang punya jabatan dan cuma satu saja. Kalau TNI dan Polri, yang pakai itu Jenderal yang punya jabatan, seperti Panglima, Kapolri, sampai Eselon I dan Eselon II," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Baca juga: Video Viral Polisi Sebut Pelat Nomor Model Tempel Langgar Peraturan

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

Sedangkan buat yang huruf terakhir, itu menjelaskan soal instansi apa yang menggunakan pelat tersebut. Yusri bilang, tidak ada perubahan dengan pelat RF yang lama, cuma diganti saja depannya jadi ZZ.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 90 Jutaan, Ada Menu Honda CR-V


"Sama, P itu polisi, T itu tentara, U udara, L laut, D itu darat. Kalau yang S, H itu kementerian lembaga. Pokoknya ZZ sudah saya plot semua," kata Yusri.

Perbedaan lain dengan RF adalah jumlah yang terbatas. Dulu pelat RF bisa digunakan sampai Eselon III, sedangkan yang ZZ, cuma sampai Eselon II dan jumlahnya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com