Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Kompas.com - 06/05/2024, 12:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor membutuhkan adanya surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah agar bisa dikendarai di jalan raya. Maka dari itu, pengguna wajib memperpanjang masa keabsahannya setiap tahun. 

Perpanjangan STNK ada dua jenis, yakni perpanjangan STNK tahunan dan perpanjang STNK 5 tahunan.

Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pemeriksaan fisik kendaraan dan terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Baca juga: Cara Perpanjang STNK secara Online via Aplikasi Signal, Tanpa Perlu ke Samsat

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

 

Syarat perpanjangan STNK tahunan

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :

  • KTP asli sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB)
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
  • Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan

Selanjutnya, untuk prosedurnya cukup mudah yaitu:

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
  • Mengisi formulir perpanjang STNK
  • Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
  • Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
  • Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru

Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helmKompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helm

Tarif perpanjangan STNK tahunan

Sebagai informasi, besar pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.

Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yaitu, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

Besaran biaya pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dengan golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

Kemudian untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus disiapkan:

  • STNK asli
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Baca juga: Kecelakaan di Km 58, Muncul Dugaan Modus Pemalsuan STNK


Tarif perpanjangan STNK 5 tahunan

Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau