JAKARTA, KOMPAS.com - Saat pindah domisili atau beli kendaraan bekas, pemiliknya perlu mencabut berkas atau mutasi agar saat membayar pajak tahunan lebih mudah.
Proses cabut berkas kendaraan dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Selain itu, proses cabut berkas kendaraan biasanya membutuhkan waktu yang lama, sehingga banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang cukup mahal. Jadi tidak ada salahnya jika pemilik ingin mengurusnya sendiri, untuk menghemat pengeluaran.
Baca juga: Cek Harga LMPV Baru Mei 2024, Avanza dan Veloz Naik
Untuk mengurus cabut berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa dokumen yang diperlukasn, yaitu:
Tahapan cabut berkas kendaraan di Samsat asal
Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan
Baca juga: KTM Amankan Pedro Acosta Untuk Musim Depan
Kemudian, untuk tarif cabut berkas kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Jika akan dilakukan balik nama juga, maka akan dikenakan tarif tambahan yang meliputi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.