Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Saat pindah domisili atau beli kendaraan bekas, pemiliknya perlu mencabut berkas atau mutasi agar saat membayar pajak tahunan lebih mudah.
Proses cabut berkas kendaraan dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Selain itu, proses cabut berkas kendaraan biasanya membutuhkan waktu yang lama, sehingga banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang cukup mahal. Jadi tidak ada salahnya jika pemilik ingin mengurusnya sendiri, untuk menghemat pengeluaran.
Kemudian, untuk tarif cabut berkas kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Jika akan dilakukan balik nama juga, maka akan dikenakan tarif tambahan yang meliputi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
AC Angkot Listrik Bogor Disebut Tidak Dingin dan Pintu Erorhttps://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/100401015/ac-angkot-listrik-bogor-disebut-tidak-dingin-dan-pintu-erorhttps://asset.kompas.com/crops/21-raVkUOUPUfuz68PWTHpghWMM=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2024/04/04/660e153c93b03.jpeg