Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Tambah 100 Bus Listrik Tahun Ini

Kompas.com - 20/09/2023, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menambah 100 unit bus listrik yang dioperasikan sebagai transportasi publik di bawah naungan TransJakarta pada akhr tahun ini.

Langkah tersebut sebagai upaya mendorong era elektrifikasi pada layanan transportasi umum, sekaligus menjaga kualitas udara Ibu Kota dengan menekan produksi emisi gas buang CO2 dari kendaraan bermotor.

"Target penambahan 100 bus listrik ini juga untuk mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (ERK) sebesar 30 persen pada 2030 dan menuju Net Zero Emission di tahun 2050," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarfin Liputo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Angka Kecelakaan Tahun Ini di Jakarta Capai 8.254 Kasus

Bus listrik Transjakarta mulai beroperasi untuk 4 rute non-BRT saat diresmikan di Plaza Selatan Monumen Nasional, Selasa (8/3/2022).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Bus listrik Transjakarta mulai beroperasi untuk 4 rute non-BRT saat diresmikan di Plaza Selatan Monumen Nasional, Selasa (8/3/2022).

Pasalnya, menurut perhitungan Pemprov DKI Jakarta, penggunaan bus listrik mampu mengurangi emisi CO2 pada gas buang hingga 50,3 persen dan menurunkan polusi suara hingga 28 perrsen dibanding bus konvensional maupun diesel.

Lalu juga bisa meningkatkan potensi level efisiensi energi hingga 5 kali lebih tinggi dari bus konvensional atau berpembakaran dalam.

Disebutkan pula bahwa saat ini sudah terdapat 52 bus listrik TransJakarta yang sudah beroperasi di Ibu Kota dengan rute Stasun Tebet-Bundaran Senayan, Blok M-Pondok Labu, Kampung Rambutan-Lebak Bulus.

Kemudian juga di rute Universitas Indonesia-Lebak Bulus dan Manggarai-Universitas Indonesia.

Baca juga: Video Viral, Modifikasi Pelat Nomor Diduga untuk Siasati ETLE

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Selain itu, Pemprov DKI juga menerbitkan pembebasan pajak BBNKB bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan agar mendongkrak kepemilikan kendaraan listrik di Jakarta.

"Pemprov saat ini pun telah memberikan insentif bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor listrik dimana BBNKB-nya Rp 0," kata Syafrin dalam kesempatan terpisah.

Untuk itu, melalui pelbagai upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mulai beralih menggunakan layanan angkutan umum massal yang telah disiapkan dan mulai memakai kendaraan listrik pribadi demi mengurangi emisi gas buang secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com