Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Trans Pakuan Resmi Berbayar, Tarif mulai Rp 2.000

Kompas.com - 19/09/2023, 19:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) Biskita Trans Pakuan. Penetapan tarif ini terhitung mulai Senin, 18 September 2023.

Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi, mengatakan, ada tarif khusus saat menggunakan layanan Biskita Trans Pakuan, terutama masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus.

Menurutnya, tarif ini berlaku bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas, dengan cara mendaftarkan diri pada website bptj.dephub.go.id yang terdapat pada halaman Aplikasi & Layanan Online.

Baca juga: Alasan Kenapa Bawa STNK Fotokopi Tetap Bisa Kena Tilang

Bus Kita Trans Pakuan resmi mulai beroperasi di Bogor, Selasa (2/11/2021). Moda transportasi ini selain akan menggantikan angkot juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga di Kota Bogor.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bus Kita Trans Pakuan resmi mulai beroperasi di Bogor, Selasa (2/11/2021). Moda transportasi ini selain akan menggantikan angkot juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga di Kota Bogor.

Kriteria pelajar yang berhak mendapatkan manfaat ini berusia 7-18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia.

Sementara itu dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan mendaftar yaitu scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lansia & disabilitas), foto diri, nomor telepon, serta nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan.

Dalam keterangan resmi BPTJ, Selasa (19/9/2023), tarif khusus yang berlaku ini mengacu pada PM 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021.

Aturan ini membahas tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen), yaitu sebesar Rp 2.000.

Baca juga: Bus Bumel yang Masih Eksis Mengantarkan Penumpang

Tatan juga menjelaskan bahwa selain pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas, saat ini BPTJ bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memberlakukan tarif integrasi/pindah koridor Biskita Trans Pakuan.

Dengan adanya tarif terintegrasi, nantinya pada saat penumpang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam waktu 90 menit.

Pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas serta tarif integrasi ini diharapkan akan kembali meningkatkan load factor layanan Biskita Trans Pakuan.

Untuk diketahui, bus Trans Pakuan sempat mengalami penurunan jumlah penumpang hampir 50 persen, dari sebesar 98,71 persen sebelum pemberlakuan tarif menjadi 48,84 persen setelah diberlakukannya tarif Rp 4.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com