SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh otoritas terkait pemerintah kepada individu, guna memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM yaitu selama lima tahun, sehingga jika akan habis, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, dan tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS). Hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Bikin SIM CI dan CII
Aplikasi ini dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara online, yang kemudian, bukti fisik SIM nantinya akan dikirim ke rumah atau alamat permohonan.
Sebelum melakukan perpanjang SIM secara online, terdapat dokumen yang perlu disiapkan:
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjang SIM C Terbaru
Adapun cara memperpanjang SIM secara online, yaitu:
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per September 2023
Selanjutnya untuk biaya perpanjang SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, dengan dikenakan tarif Rp 75.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A, tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp 37.500, dan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti tarif klinik yang dipilih.
Perlu dicatat, tarif diatas belum termasuk dengan biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.