JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir risiko terjadinya pungli oleh juru parkir liar, pihak polisi mengimbau agar masyarakat hanya memarkir kendaraan di lahan-lahan khusus yang memang sudah disediakan.
Lahan khusus parkir yang dimaksud contohnya seperti area di sekitar minimarket-minimarket, ruko pertokoan, dan area yang memang dilengkapi rambu parkir gratis.
Jika pengendara sudah memarkir di area tersebut, namun ada jukir yang meminta uang, jangan membayar. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo.
Baca juga: Alasan Lupa Bawa STNK Saat Berkendara Tetap Bisa Kena Tilang
“Enggak usah bayar itu, jatuhnya pungli (pungutan liar),” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, lahan-lahan yang dimaksud merupakan area parkir gratis dan memang disediakan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.
“Kan memang itu tempat parkir gratis, enggak harus bayar. Apalagi kalau sudah dipasangi rambu,” kata Sudarmo.
Dengan tidak membayar, pengendara dinilai ikut berkontribusi dalam hal penegakkan aturan sosial, dan mencegah terjadinya sikap pembiasaan yang bisa memicu masalah-masalah lainnya.
Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Pengendara juga diimbau untuk melapor jika menjumpai segala aksi pungutan liar, khususnya di lokasi-lokasi parkir umum.
Nantinya pihak Polisi, Dishub dan Dinsos akan melakukan penanganan dan penegasan aturan, demi menjamin kebebasan parkir bagi masyarakat.
“Untuk parkir liar itu wewenang tertinggi ada di Dinsos, karena ini kan permasalahan sosial. Nanti untuk penertibannya, barulah koordinasi dengan Polantas dan Dishub,” kata Sudarmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.