Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Innova Pakai Lampu Rem Silau, Langsung Ditindak Polisi

Kompas.com - 31/08/2023, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi Toyota Kijang Innova memasang lampu tambahan model sorot di bagian belakang. Membuat pengemudi lain jadi silau.

Rekaman itu diunggah oleh akun Tiktok bernama Alfiannurrizal.id, Rabu (30/8/223). Terlihat cahaya kuning terpancar sangat kuat dari depan mengganggu pandangan pengemudi lain di belakangnya.

Pada video tersebut, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pun langsung menindak tegas, dan meminta pemilik kendaraan mencopot lampu tambahan tersebut karena mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum Polisi dan Tentara yang Lewat Bahu Jalan Tol Ditilang

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, modifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

@alfiannurrizal.id Sat set untuk warga jogja ???????? #jogjaistimewa ? Backsound Lucu - Faid rafanda

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Perlengkapan yang mengganggu keamanan dan keselamatan antara lain adalah bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Kemudian pada pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:

a. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Baca juga: Honda Meluncurkan Hornet 2.0, Dapat Fitur Baru

Adapun pemasangan lampu yang menyilaukan dapat dikenakan pasal 279 UU Nomor 22 th 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak adalah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com