Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol Jakarta Selama KTT Ke-43 ASEAN

Kompas.com - 31/08/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah untuk menyelenggarakan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Pemberlakuan ini akan dimulai pada Selasa, 5 September 2023 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada Kamis, 7 September 2023 pukul 23.59 WIB.

Peraturan ini sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa penyelenggaraan KTT ke-43 tahun 2023 di ruas tol Jakarta.

Baca juga: Transjakarta Siapkan Bus Listrik Gratis Selama KTT ASEAN

Pembatasan operasional angkutan barang akan dibatasi melintas di empat ruas tol Jakarta, yaitu, Cawang-Tomang- Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

Sebagai gantinya, terdapat tiga rute alternatif yang bisa digunakan angkutan barang, berikut rutenya:

1. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Barat (Tangerang) dapat melalui Tol Cikunir (Lingkar Timur) - Tol JORR (Tol Lingkar Luar) Selatan-JORR W2-JORR W1-Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) dan seterusnya.

2. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Utara (Tanjung Priok) dapat melalui Tol Lingkar Luar Timur-Tol Akses Tanjung Priok dan seterusnya.

3. Kendaraan angkutan barang dari Barat (Tangerang) yang akan menuju ke Timur (Bekasi) dapat melalui Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo)-JORR W1-JORR W2-JORR Selatan-Tol Cikunir (Lingkar Luar).

Baca juga: Catat Jalur Alternatif Selama KTT Ke-43 ASEAN Jakarta, Akhir Pekan Ini

Sebagai informasi angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:

  • Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  • Surat muatan yang berisi:
  • Jenis barang yang diangkut
  • Tujuan pengiriman barang
  • Nama dan barang pemilik barang
  • Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang

Baca juga: Berlaku Pekan Ini, Simak Ruas Jalan yang Direkayasa Selama KTT ASEAN di Jakarta

Selain itu, rute ini tidak berlaku untuk mobil angkutan barang yang terdiri dari, bahan bakar minyak, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok.

Untuk angkutan pangan pokok terdiri dari beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau