Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Mobil Tua Bisa Terdampak Peraturan Uji Emisi di Jakarta

Kompas.com - 31/08/2023, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan wajib uji emisi bagi semua kendaraan yang melintas di dalam kota.

Guna mendukung aturan ini, Pemprov DKI juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya, untuk memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, mulai Sabtu (26/8/2023).

Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang diklaim semakin memburuk dan tercatat tidak sehat dalam kurun beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Gandeng Eurokars Group, Mini Buka Diler Baru di PIK

Isuzu Panther, pilihan menarik di segmen MPV bekasDicky Aditya Wijaya Isuzu Panther, pilihan menarik di segmen MPV bekas

Secara demografi, adanya peraturan uji emisi nampaknya akan sangat berdampak bagi masyarakat pengguna mobil tua (motuba), yang kemungkinan besar tidak lolos tes uji.

Pemberlakuan aturan baru yang nampaknya progresif ini juga memunculkan tanda tanya dan kekhawatiran bagi pengguna atau bahkan peminat motuba, untuk kedepannya.

Muchlis Amir, anggota Senior di Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), memprediksi harga motuba di pasar mobil bekas akan rusak dalam kurun beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Lebarkan Jaringan, Honda Resmikan Diler Pertama di Kota Ternate

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.Antara via ABC Australia Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

“Mempertimbangkan adanya aturan uji emisi ya, sangat bisa harganya (motuba) jadi berantakan. Ada yang mau jual, ada yang terpaksa jual, tapi yang mau beli juga bingung kan, beli mobil tapi tidak bisa dipakai,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Dia melanjutkan, flutuasi harga mobil tua sendiri sejatinya cukup gelap, dan terkadang sulit ditebak. Adanya aturan uji yang melarang kendaraan beremisi tinggi juga pasti akan memberi pengaruh lebih.

Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia sekaligus Pemerhati motuba, juga memastikan hal tersebut. Bahkan menurutnya, sudah ada beberapa kenalannya yang menjual motuba masing-masing.

Baca juga: Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Kijang Kapsul SSX lansiran 1997 jenis Diesel jadi model ter-gaibKompas.com/Daafa Kijang Kapsul SSX lansiran 1997 jenis Diesel jadi model ter-gaib

“Harganya sengaja dibuat murah, yang dijual kan Kijang Kapsul LGX tahun 2004 dan harganya Rp 50 jutaan, biasanya padahal Rp 70 jutaan. Tapi belum ada yang beli,” ujarnya kepada Kompas.com.

Menurut Heri, kebijakan pemerintah selanjutnya akan sengan mempengaruhi kondisi pasar motuba di Indonesia, antara pulih dan normal, atau mati sepenuhnya.

“Tapi naik turun harga motuba sudah biasa, kita-kita (komunitas) sudah sering juga kena prank. Jadi ditunggu selanjutnya saja bagaimana,” ucapnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau