Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Innova Pakai Lampu Rem Silau, Langsung Ditindak Polisi

Rekaman itu diunggah oleh akun Tiktok bernama Alfiannurrizal.id, Rabu (30/8/223). Terlihat cahaya kuning terpancar sangat kuat dari depan mengganggu pandangan pengemudi lain di belakangnya.

Pada video tersebut, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pun langsung menindak tegas, dan meminta pemilik kendaraan mencopot lampu tambahan tersebut karena mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, modifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian pada pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:

a. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Adapun pemasangan lampu yang menyilaukan dapat dikenakan pasal 279 UU Nomor 22 th 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak adalah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/130100515/video-innova-pakai-lampu-rem-silau-langsung-ditindak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke