JAKARTA, KOMPAS.com - Hotman Paris Hutapea baru saja melayangkan kritik kepada Dirlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (30/8/2023). Pasalnya, pengacara kondang itu merasa ada sikap ketidakadilan di jalan.
Hotman bercerita, ia menjumpai banyak oknum Polisi, Tentara, dan Pejabat Instansi, yang berkendara di bahu jalan tol dalam kota Jakarta, namun tidak dikenai tilang sama sekali.
Kontras dengan hal itu, pengendara yang menggunakan mobil pribadi, atau ’tidak memiliki jabatan’ sebagaimana diungkapkan Hotman, justru langsung ditilang saat melewati bahu jalan.
Hotman menganggap situasi tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh polisi, karena cenderung tebang pilih saat memberlakukan penilangan dan penegakkan hukum (gakkum).
Baca juga: Transjakarta Siapkan Bus Listrik Gratis Selama KTT ASEAN
@hotmanparis_fans Halo Dirlantas Polda metro jaya Kalau Mau Tilang, Tilang Semuanya ?? #hotmanparisofficial #hotman911 #kopijohny #pengaiskeadilan #hotmanparis911 #hotmanparis #hotman #dirlantaspoldametrojaya ? suara asli - Hotman Paris Fans
“Inilah yang bikin negara kita tidak maju, diskriminasi hukum, sangat tidak enak dilihat. Apa artinya hukum, apa artinya kalian menjabat?” bentak Hotman dalam video akun resmi @HotmanParisfans, Rabu (30/8/2023).
Menimbang bahu jalan merupakan lajur khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas atau dalam situasi darurat, tindakan semena-mena yang dilakukan beberapa oknum tentu sangat bisa dikenakan tilang.
Hotman lantas menjelaskan, pemberlakuan tilang seharusnya dilakukan seadil-adilnya, khususnya bagi kendaraan tidak berkepentingan yang melintas di bahu jalan tol.
“Kalau mau tilang, ya tilang semuanya. Termasuk mobil-mobil dengan (pelat) nomor polisi dan tentara,” kata Hotman.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans, Sering Terhadang Oknum di Bahu Jalan Tol
Besaran denda tilang yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan bahu jalan tol, adalah sebesar Rp 500.000, atau dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Adapun dasar hukum yang secara spesifik digunakan sebagai instrumen penilangan, bisa dijumpai pada pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.