Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik Resmi Diperluas, Berikut Merek Penerima Manfaat

Kompas.com - 30/08/2023, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperluas penerima subsidi kendaraan listrik. Kini satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat membeli satu motor listrik.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tujuan perubahan ini adalah percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik, dimulai dari roda dua.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Diperluas, AISMOLI Yakin Capai Target Tahunan

Pengunjung mencoba motor listrik Alva Cervo di GIIASKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengunjung mencoba motor listrik Alva Cervo di GIIAS

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Agus, Selasa (29/8/2023).

Lewat subsidi ini, masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Pada aturan tersebut, dinyatakan juga satu kali pembelian motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.

Baca juga: Pakai Bensin Oktan Tinggi Bisa Perbaiki Gas Buang, Mitos atau Fakta?


Soal syarat, cuma perusahaan yang mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang bisa mendapatkan subsidi tersebut. Sudah ada belasan perusahaan dan ada 30 unit motor listrik.

Lebih lengkap, daftar motor listrik yang sudah menikmati subsidi ini bisa dicek di laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Berikut motor listrik yang bisa menikmati subsidi dari pemerintah:

  1. Smoot Tempur
  2. Smoot Zuzu
  3. Polytron M1
  4. Selis Emax
  5. Selis Agats
  6. Selis Go Plus
  7. Rakata S9
  8. Rakata X5
  9. Alva One
  10. Alva Cervo
  11. Greentech VP
  12. Greentech Scood
  13. Greentech Aero
  14. United T1800
  15. United TX1800
  16. United TX3000
  17. United MX1200
  18. Viar New Q1
  19. Volta 401
  20. Volta 402
  21. Volta 403
  22. Gesits G1
  23. Gesits Raya G
  24. Yadea E8S Pro
  25. Yadea T9
  26. Ninetologi V5 Lit
  27. Pacific Sterrato
  28. Pacific Vito
  29. Pacific Mizone
  30. Atom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com