JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperluas penerima subsidi kendaraan listrik. Kini satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat membeli satu motor listrik.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tujuan perubahan ini adalah percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik, dimulai dari roda dua.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Agus, Selasa (29/8/2023).
Lewat subsidi ini, masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Pada aturan tersebut, dinyatakan juga satu kali pembelian motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.
Soal syarat, cuma perusahaan yang mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang bisa mendapatkan subsidi tersebut. Sudah ada belasan perusahaan dan ada 30 unit motor listrik.
Lebih lengkap, daftar motor listrik yang sudah menikmati subsidi ini bisa dicek di laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Berikut motor listrik yang bisa menikmati subsidi dari pemerintah:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/070200615/subsidi-motor-listrik-resmi-diperluas-berikut-merek-penerima-manfaat