Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Langsung Cara Kerja ETLE Mobile

Kompas.com - 06/01/2023, 16:14 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. Hal ini pun membuat ruang gerak pelanggar kendaraan bermotor DKI Jakarta bakal makin terbatas.

ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel pada mobil petugas kepolisian. Kamera ini akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota.

Tim redaksi pun berkesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana cara kerja dari ETLE Mobile, pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Polisi Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

Berbeda dengan kamera tilang statis, ETLE Mobile terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas. Tepatnya berada di bawah lampu strobo pada bagian atap mobil.

ETLE Mobile memiliki dua kamera yang mampu meng capture pelanggaran lalu lintas yang ada di depan maupun dibelakang mobil.

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

Sementara itu, di kabin terdapat layar yang diletakkan di dasbor. Layar ini yang akan menangkap visual dari kamera ETLE Mobile yang berada di luar (atap mobil).

Secara otomatis, kamera ETLE yang sudah dilengkapi AI ini akan merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, lawan harus, hingga pelanggaran ganjil genap. Adapun mobil patroli berkamera ETLE ini mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.

Setelah pengguna kendaraan bermotor ter-capture, data tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

Jika pengguna kendaraan bermotor tersebut benar melakukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke pusat data, dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Baca juga: Masih Krisis Cip Semikonduktor, Penjualan Mobil di Jepang Anjlok

Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id, dan Polda Jatim ke etle-jatim.info.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com