Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tilang Manual, Polisi Bakal Dibekali Blangko Teguran

Kompas.com - 28/10/2022, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan tilang manual dan mengedepankan ETLE, dalam rangka menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Atas instruksi tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, mengatakan, bahwa seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas).

“Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman, disitat dari laman Korlantas Polri (27/10/2022).

Baca juga: Serbuan Motor Listrik China Saat Ini, Beda dengan Mocin Zaman Dulu

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).(KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu) Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Meski begitu, Karsiman meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum. Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.

“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” ucap Karsiman.

Oleh sebab itu, Korlantas polri dalam waktu dekat akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda.

Baca juga: Yamaha Setop Produksi Skutik Mio S

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Karsiman menambahkan, ke depannya anggota di lapangan sudah tidak lagi menggunakan tilang konvensional namun tilang digital.

Baca juga: Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM

Polisi lalu lintas memberikan tidak menerapkan tilang manual setelah diberhentikan oleh Polda Metro Jaya, pelanggar hanya diberikan teguran dan arahan oleh petugas yang sedang berjaga di Jalan Kyai Caringin, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi lalu lintas memberikan tidak menerapkan tilang manual setelah diberhentikan oleh Polda Metro Jaya, pelanggar hanya diberikan teguran dan arahan oleh petugas yang sedang berjaga di Jalan Kyai Caringin, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya.

“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau