JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa kejadian di mana pemilik kendaraan mendapat surat tilang salah sasaran, di mana pemilik kendaraan tidak melanggar peraturan lalu lintas atau mendapat surat tilang di mana kendaraan yang tertera bukan miliknya.
Kesalahan ini bisa terjadi karena beberapa faktor, misalnya kesalahan petugas saat menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar, seperti pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan seterusnya.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE
Jika salah sasaran tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), pemilik kendaraan tetap perlu melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian agar STNK yang bersangkutan tidak diblokir.
Konfirmasi tersebut bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE atau dengan mendatangi langsung Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Melalui laman resmi ETLE, pemilik kendaraan masuk ke website ETLE sesuai dengan lokasi kejadian pelanggaran.
Baca juga: Jelang WorldSBK Indonesia, Kerb Sirkuit Mandalika Makin Mirip Misano
Setelah mengunjungi laman tersebut, masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang elektronik. Geser sampai ke bagian bawah, pada bagian pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
Pilih "Bukan kendaraan saya," karena dalam hal ini, surat tilang yang diterima oleh pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pelanggaran atau kendaraan yang tertera pada surat tilang. Status kendaraan adalah tidak pernah dimiliki.
Pemilik kendaraan juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang tertera melanggar dengan kendaraan yang dimiliki. Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, serta foto kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan yang melanggar bukanlah kepunyaan si penerima surat tilang.
Terpenting adalah tetap melakukan konfirmasi jika mendapatkan surat tilang. Mengabaikan surat tilang dan tidak melakukan konfirmasi membuat pelanggaran tersebut kemudian dianggap benar, sehingga STNK kendaraan akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.