Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Tilang Manual, Polisi Bakal Dibekali Blangko Teguran

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan tilang manual dan mengedepankan ETLE, dalam rangka menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Atas instruksi tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, mengatakan, bahwa seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas).

“Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman, disitat dari laman Korlantas Polri (27/10/2022).

Meski begitu, Karsiman meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum. Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.

“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” ucap Karsiman.

Oleh sebab itu, Korlantas polri dalam waktu dekat akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda.

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Karsiman menambahkan, ke depannya anggota di lapangan sudah tidak lagi menggunakan tilang konvensional namun tilang digital.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya.

“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/28/071200715/tanpa-tilang-manual-polisi-bakal-dibekali-blangko-teguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke