Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas(Digital Korlantas)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara daring.
Aplikasi yang tersedia untuk pendaftaran SIM yaitu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, ujian teori juga bisa dilakukan secara daring.
Pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Berikut ini rinciannya:
Usia
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal berusia 18 tahun
SIM C2 minimal berusia 19 tahun
SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
SIM B2 minimal berusia 21 tahun
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Administrasi
Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Kompas.com/ApridaMegaNanda verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri
Kesehatan
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Untuk diketahui, tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Biaya yang perlu disiapkan untuk SIM A, SIM B, dan SIM BII adalah Rp 120.000. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp 100.000, dan SIM D, SIM DI Rp 50.000. Angka ini belum termasuk dengan biaya lain seperti biaya asuransi.
Sementara itu, berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi, seperti dikutip dari laman resmi Digital Korlantas:
Download aplikasi Digital Korlantas dan lakukan verifikasi data.
Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data, kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
Lakukan ujian teori. Setelah lulus, pilih tanggal ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Beragam Servis Makan Bus, dari Prasmanan sampai Pilihan Menuhttps://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/094200115/beragam-servis-makan-bus-dari-prasmanan-sampai-pilihan-menuhttps://asset.kompas.com/crops/HncPJ_tfU80J0wJ61_wmw9QbuuI=/64x148:906x709/195x98/data/photo/2022/09/17/632522f53ce28.png