JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara daring.
Aplikasi yang tersedia untuk pendaftaran SIM yaitu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, ujian teori juga bisa dilakukan secara daring.
Pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Berikut ini rinciannya:
Usia
Administrasi
Kesehatan
Lulus ujian
Untuk diketahui, tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Biaya yang perlu disiapkan untuk SIM A, SIM B, dan SIM BII adalah Rp 120.000. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp 100.000, dan SIM D, SIM DI Rp 50.000. Angka ini belum termasuk dengan biaya lain seperti biaya asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/110200215/syarat-dan-cara-mendaftar-bikin-sim-online