Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mendaftar Bikin SIM Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara daring.

Aplikasi yang tersedia untuk pendaftaran SIM yaitu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, ujian teori juga bisa dilakukan secara daring.

Pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.

Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Berikut ini rinciannya:

Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Administrasi

Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

Untuk diketahui, tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Biaya yang perlu disiapkan untuk SIM A, SIM B, dan SIM BII adalah Rp 120.000. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp 100.000, dan SIM D, SIM DI Rp 50.000. Angka ini belum termasuk dengan biaya lain seperti biaya asuransi.

  • Download aplikasi Digital Korlantas dan lakukan verifikasi data.
  • Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data, kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Setelah lulus, pilih tanggal ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  • SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/110200215/syarat-dan-cara-mendaftar-bikin-sim-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke