Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Siang Ini

Kompas.com - 16/09/2022, 12:54 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalur Puncak berlaku mulai hari ini, Jumat (16/9/2022) sampai Minggu (18/9/2022).

Untuk diketahui, ketentuan ini diterapkan satu hari sebelum akhir pekan, selama akhir pekan, dan selama hari libur. Ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak.

Baca juga: Mengenal Lebih Detail Spesifikasi Motor Listrik NIU Gova 03 Asal China

Ganjil genap di Jalur Puncak mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Titik pemberlakuannya, berdasarkan peraturan tersebut, adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, kendaraan yang bisa melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir genap.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia, Mulai Rp 200 Jutaan

Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Berikut ini daftarnya.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyebab Kecelakaan Mobil Pemudik dengan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau