JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan skema ganjil genap (gage) pagi ini, Senin (6/5/2024). Aturan pembatasan lalu lintas ini akan diterapkan dengan skema penyesuaian pelat nomor dengan tanggal melintas.
Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, pekan ini akan ada perubahan jadwal karena mengikuti libur Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 9 Mei 2024 dan Jumat, 10 Mei 2024.
Praktis gage Jakarta pekan ini hanya berlaku selama tiga hari, Senin, 6 Mei 2024 hingga Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga: Kymco Buka Peluang Kerjasama untuk Perusahaan Otomotif
Perubahan jadwal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, dijelaskan gage Jakarta ditiadakan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Untuk diketahui, gage akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk sesi pertama, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Bisa Dapat MPV hingga City Car
Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta selama tiga hari ke depan: