Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Puncak, Waspada Titik Macet di Jalur Puncak

Kompas.com - 11/09/2022, 07:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa barat, terpantau lebih padat dari biasanya. Guna mengurangi kemacetan lalu lintas, kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana, mengatakan, lalu lintas baik menuju Puncak dan arah sebaliknya Bogor atau Jakarta ramai lancar.

Ia mengatakan, antrean kendaraan sebagian besar terjadi di persimpangan seperti di Simpang Gadog, Simpang Megamendung, atau Simpang Pasar Cisarua.

Baca juga: Bulan Pertama, Wuling Klaim SPK Air ev Tembus 2.500 Unit

Ilustrasi kemacetan di jalur Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Ilustrasi kemacetan di jalur Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Juga beberapa tempat wisata seperti Cimory Megamendung, Taman Safari, Cisarua, Warung Kaleng, dan Masjid Atta’awun, Puncak.

“Antrean tidak begitu panjang, sekitar 200 meter. Hal tersebut lantaran adanya keluar masuk kendaraan dan lalu lalang orang di lokasi wisata,” ujar Ketut, disitat dari NTMC Polri (10/9/2022).

Satlantas Polres Bogor juga menerapkan kebijakan ganjil genap setiap libur akhir pekan di kawasan Puncak.

Baca juga: Toyota Vios Generasi Terbaru Meluncur, Mesin Lebih Bertenaga

Ketut menyebut, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Cek Tarif Ojek Online yang Naik Hari Ini

Petugas kepolisian sedang menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) pukul 16.00 WIBDok. Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Petugas kepolisian sedang menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) pukul 16.00 WIB

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Masih sama dengan aturan biasanya, kendaraan yang boleh melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir angka ganjil.

Baca juga: Jusuf Hamka Borong 35 Unit Mobil Listrik Wuling Air ev

Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.

Berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau