Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Puncak, Waspada Titik Macet di Jalur Puncak

BOGOR, KOMPAS.com – Lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa barat, terpantau lebih padat dari biasanya. Guna mengurangi kemacetan lalu lintas, kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana, mengatakan, lalu lintas baik menuju Puncak dan arah sebaliknya Bogor atau Jakarta ramai lancar.

Ia mengatakan, antrean kendaraan sebagian besar terjadi di persimpangan seperti di Simpang Gadog, Simpang Megamendung, atau Simpang Pasar Cisarua.

Juga beberapa tempat wisata seperti Cimory Megamendung, Taman Safari, Cisarua, Warung Kaleng, dan Masjid Atta’awun, Puncak.

“Antrean tidak begitu panjang, sekitar 200 meter. Hal tersebut lantaran adanya keluar masuk kendaraan dan lalu lalang orang di lokasi wisata,” ujar Ketut, disitat dari NTMC Polri (10/9/2022).

Satlantas Polres Bogor juga menerapkan kebijakan ganjil genap setiap libur akhir pekan di kawasan Puncak.

Ketut menyebut, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Masih sama dengan aturan biasanya, kendaraan yang boleh melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir angka ganjil.

Berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/11/070100715/ganjil-genap-puncak-waspada-titik-macet-di-jalur-puncak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke