JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas ganjil genap diberlakukan di jalur Puncak Bogor setiap akhir pekan, mulai dari Jumat pukul 14.00.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi khususnya setiap akhir pekan atau hari libur.
Titik lokasi yang diberlakukan kebijakan ini mencakup arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Aplikasi MyPertamina Tembus 1 Juta Pendaftar, Didominasi Pertalite
Selain itu, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Aturannya sama seperti biasanya, di mana kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir sesuai dengan tanggal di kalender. Untuk hari ini, kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan berpelat genap.
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Namun, ada sejumlah kendaraan yang bisa melintas tanpa memperhatikan ketentuan tersebut, yaitu sebagai berikut: