Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Siang Ini

Kompas.com - 02/09/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas ganjil genap diberlakukan di jalur Puncak Bogor setiap akhir pekan, mulai dari Jumat pukul 14.00.

Kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi khususnya setiap akhir pekan atau hari libur.

Titik lokasi yang diberlakukan kebijakan ini mencakup arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Aplikasi MyPertamina Tembus 1 Juta Pendaftar, Didominasi Pertalite

Selain itu, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Aturannya sama seperti biasanya, di mana kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir sesuai dengan tanggal di kalender. Untuk hari ini, kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan berpelat genap.

 

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Namun, ada sejumlah kendaraan yang bisa melintas tanpa memperhatikan ketentuan tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau