Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulawesi Tengah Mulai Memberlakukan Pelat Nomor Putih

Kompas.com - 16/08/2022, 06:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan regulasi kendaraan pribadi yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam mulai berlaku di sejumlah wilayah Indonesia.

Pelat nomor kendaraan ini menggantikan pelat nomor kendaraan yang sudah lama berlaku yaitu berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih bagi kendaraan roda dua, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pelat Nomor Putih Mulai Berlaku di Sumatera Selatan

“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda dikutip dari korlantas.polri.go.id, Selasa (15/8/2022).

Namun, Kinkin juga mengatakan jika kendaraan bermotor yang masih menggunakan TNKB berwarna hitam masih berlaku.

Kendaraan dengan pelat nomor hitam hanya perlu menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.

Penerapan pelat putih wajib bagi kendaraan roda dua yang baru maupun perpanjangan. Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya boleh dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng, alhasil pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB sendiri.

Baca juga: Jangan Gaya-gayaan Beli Pelat Putih Secara Online, Tidak Sesuai Spek

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas, khusus Ditlantas Polda Sulteng sudah menerima sekira 30.000 lembar pelat dari Korlantas Polri,” kata Kingkin.

Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulteng. Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com