JAKARTA, KOMPAS.com— Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih pada Juni 2022.
Namun, sejumlah penjual di platform belanja online telah memasarkan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini tentunya membuat banyak pengendara tergiur untuk segera mengganti pelat hitam kendaraan menjadi pelat putih.
Baca juga: Kualifikasi GP Italia, Fabio di Giannantonio Pole Position, Motor Marquez Sempat Terbakar
"Masyarakat diimbau sabar, jangan beli-beli di online, kan ada aturannya harus melalui polisi, yang dijual di online tidak sesuai spek-speknya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/5/2022).
Hanya pihak kepolisian yang berwenang mencetak dan menerbitkan pelat nomor kendaraan.
Yusri menegaskan, pengendara yang nekat membeli dan menggunakan pelat putih dengan tulisan hitam sama saja telah melakukan pelanggaran.
Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Ini Penyebab Truk Tidak Kuat Menanjak
"Jadi sabar saja, beli pelat putih lewat online itu pelanggaran sebenarnya, kami menghimbau dulu kepada masyarakat jangan beli di online," kara Yusri.
Korlantas Polri pun menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam pada 2027.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.