Pelat nomor kendaraan ini menggantikan pelat nomor kendaraan yang sudah lama berlaku yaitu berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih bagi kendaraan roda dua, Senin (15/8/2022).
“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus roda dua saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda dikutip dari korlantas.polri.go.id, Selasa (15/8/2022).
Namun, Kinkin juga mengatakan jika kendaraan bermotor yang masih menggunakan TNKB berwarna hitam masih berlaku.
Kendaraan dengan pelat nomor hitam hanya perlu menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan TNKB putih yang baru.
Penerapan pelat putih wajib bagi kendaraan roda dua yang baru maupun perpanjangan. Kingkin menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya boleh dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulteng, alhasil pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas, khusus Ditlantas Polda Sulteng sudah menerima sekira 30.000 lembar pelat dari Korlantas Polri,” kata Kingkin.
Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulteng. Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/16/062200215/sulawesi-tengah-mulai-memberlakukan-pelat-nomor-putih