JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna dasar hitam ke putih mulai diberlakukan.
Salah satunya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang mulai mengeluarkan TNKB atau pelat nomor berwarna putih untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat pada 2022.
Aturan penerbitan TNKB ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, penerapan ini dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Respons Transmisi Matik Lambat, Coba Cek Komponen Ini
“Untuk tahap awal pelaksanaannya mulai berlaku pada kendaraan roda 2 dan 3 per Juli 2022. Adapun proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB-nya masih berlaku tetap bisa dipakai hingga masa berlakunya habis,” ucap Pratama dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/6/2022).
Kemudian, khusus untuk kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB baru ini akan dikeluarkan Agustus 2022 mendatang.
“Aturannya sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga,” katanya.
Sementara bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, tetap memungkinkan akan diberi pelat nomor yang lama sembari menghabiskan stok material yang masih ada.
“Kami juga mengimbau masyarakat khususnya di Sumsel tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Pratama.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih mulai digunakan jika bahan untuk pelat berwarna hitam sudah habis.
“Jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” ucap Taslim.
Taslim melanjutkan, saat ini material untuk pelat berwarna putih sudah banyak diproduksi dan digunakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, material pelat warna hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih.
“Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jatim, Jabar, Sumut,” kata dia.
Baca juga: Minim Brand Besar, Target Transaksi di PEVS 2022 Rp 500 Miliar
Taslim juga meminta kepada masyarakat untuk sabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat kendaraan berwarna putih.
Adapun untuk kendaraan yang sudah mengenakan pelat warna hitam dapat terus digunakan hingga masa berlakunya habis.
“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama (warna dasar hitam, tulisan putih), akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.