Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran Berakhir, Layanan SIM dan STNK Kembali Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 09/05/2022, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bila layanan kepolisian, seperti layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dibuka mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

Hal ini seiring dengan berakhirnya libur bersama Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 yang berlangsung selama 28 April 2022 sampai 8 Mei 2022 kemarin.

"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu, 8 Mei 2022 persisnya, kami laporkan kepada Kapolri bahwa pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," katanya, Senin.

Baca juga: Kapan Pebalap Formula E Akan Jajal Sirkuit Ancol?

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Dalam kesempatan sama, Firman pun menyebut bahwa pihaknya sudah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam Operasi Ketupat 2022 guna kelancaran arus mudik dan arus balik dini hari tadi.

Dalam operasi ini, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik lebaran.

Sebelumnya, Korlantas Polri sempat memberhentikan sementara kegiatan pelayanan SIM baik itu di satpas, gerai ataupun SIM Keliling saat periode libur lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti atas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Baca juga: Evaluasi Mudik 2022, Berjalan Baik tapi Diakui Belum Maksimal

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIMpolri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Dalam surat telegram tersebut, dikatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai, dan SIM Keliling," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Julianto Djatiutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com