Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Bekas via Oper Kredit Kendaraan, Perhatikan Hal Ini

Kompas.com - 24/03/2022, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia mobil bekas memang menarik dibicarakan, salah satunya opsi membeli kendaraan via oper kredit. Artinya, pembeli baru akan melanjutkan kredit kendaraan yang sudah di tengah jalan.

Melakukan alih cicilan atau oper kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan agar tidak menimbulkan berbagai hal yang merugikan. Satu di antaranya adalah kewajiban melapor ke perusahaan pembiayaan alias leasing terkait.

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Collection Remedial Recovery Division Head FIF Group Riadi Masdaya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pelaporan ketika oper kredit.

"Kasus terkait banyak terjadi di konsumen kita, mereka tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke kantor jika mereka melakukan oper kredit," kata dia belum lama ini.

Baca juga: Ibu Hamil, Ini Cara Pakai Sabuk Pengaman Mobil yang Benar

Sehingga, cukup sering konsumen yang merugi dan kesulitan mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke perusahaan pembiayaan alias leasing.

Sebab, pengambilan BPKB hanya bisa dilakukan oleh individu yang telah terdaftar saat awal perjanjian pengajuan kredit, atau yang ada pada surat kendaraan itu sendiri.

"Maka, kami harap konsumen bisa berdiskusi dengan kita lebih dahulu bila oper kredit. Jangan melakukan hal yang nantinya malah merugikan orang lain ke depannya," ujar Riadi.

"Memang kasus ini menjadi biang masalah, ya jika tidak ada informasi ke kita sebagai pihak pemberi pinjaman," lanjut dia.

Baca juga: Startegi Polri Dalam Penegakkan Hukum Truk ODOL

Riadi juga mengatakan bahwa konsumen yang tidak sanggup membayar cicilan per bulan sebaiknya menyerahkan unit atau merek datang langsung untuk dicarikan solusi.

"Kalau sudah begitu ya pilihannya memang cuma dua, menyerahkan unit atau mereka carikan pengganti atau kita yang carikan pengganti (oper kredit)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
YLBHI Bela Aktivis Tolak RUU TNI yang Dilaporkan ke Polisi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau